JAKARTA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditahan. Namun, foto-foto di tahanan itu, dianggap mengandung beberapa kejanggalan.
Dari beberapa foto yang jadi bahan analisa warganet, nampak kejelian mereka menyoroti posisi gembok hingga pintu jeruji besi yang dinilai tidak wajar.
Pertama, posisi gembok yang tergantung tetapi tidak pada tempatnya.
Keduanya, slot pengait jeruji besi juga tidak dipasang dengan benar dan tidak dipasangi gembok.
Tidak hanya itu, di dalam ruang tahanan namapk perlengkapan yang cukup memadai seperti kasur, hingga pendingin ruangan.
Foto-foto kejanggalan Bripda Randy Bagus pura-pura ditahan itu beredar di media sosial dan viral.
Kendati demikian, sederet kejanggalan itu juga kabar Bripda Randy Bagus pura-pura ditahan itu dibantah Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Tidak ada formalitas-formalitas. Proses tegas dan Komisi Kode Etik Polri (untuk pemecatan),” ujar Dedi.
Ditegaskan dia, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Jatim.
Disebutkan bahwa Randy disangkakan pasal pelanggaran kode etik dan Pasar 348 KUHP tentang aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Diduga, Randy memaksa kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu untuk melakukan dua kali aborsi sejak tahun 2019 hingga 2021.
Yang kemudian membuat mahasiswi Universitas Brawijaya itu mengalami depresi dan mengakhiri hidupnya. (yud)
Baca juga:
- Kios Dibongkar, Minta Keadilan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Pedagang Pasar Jungjang: Kami Berhadapan dengan Preman
- Ibu-ibu Pedagang Pasar Jungjang Histeris Hadang Eskavator yang Hendak Lakukan Penggusuran
- Rini Meninggal di Malaysia, Disebut TKI Asal Sindanglaut