CIREBON – Pemerintah pusat resmi membatalkan PPKM Level 3, tapi bukan berarti tidak ada pembatasan saat momen natal dan tahun baru alias nataru.
Termasuk di Kota Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon H Agus Mulyadi mengungkapkan, pembatasan aktivitas dan penyekatan jalan tetap akan diberlakukan.
“Berdsarkan informasi dan siaran pers, pemerintah pusat tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 serentak. Tapi PPKM yang disesuaikan dengan leveling di masing-masing kabupaten/kota,” kata Sekda.
Baca juga:
- Seperti Tugu Ikan, Jalan Lingkar Timur Bakal Jadi Ikon Baru Kabupaten Kuningan
- Petilasan Putera Mahkota Kesultanan Cirebon di Ancaran Kabupaten Kuningan, Embah Buyut Gunung
Dilanjutkan Agus Mulyadi, meski PPKM Level 3 dibatalkan, namun tetap ada sejumlah penyesuaian.
“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan sebagai bagian dari antisipasi kita untuk menghadapi potensi meningkatnya kembali kenaikan kasus (Covid-19) akibat perayaan natal dan tahun baru,” jelasnya.
Terkait penyesuaian dan pembatasan saat nataru, Agus mengungkapkan, Pemerintah Kota Cirebon telah menerima arahan dari Pemprov Jawa Barat.