Disiplin Prokes, Stasiun Cirebon dan Prujakan Memperoleh Safe Guard Label SIBV

Selasa 07-12-2021,20:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON – Dinilai telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, tertib dan konsisten. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil memperoleh Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya.

Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, menerima langsung sertifikat penghargaan tersebut dari Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) - M. Haris Witjaksono.

Acara penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Pusat PT KAI Jakarta dan saksikan langsung secara virtual oleh para pimpinan Daerah Operasi (Daop) se-Jawa-Sumatera.

Safe Guard Label SIBV adalah penilaian / audit atas penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan keselamatan dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi.

Standar ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, International Best Practices, World Health Organozation (WHO), regulasi Kementrian Kesehatan,  Kementrian Perhubungan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Audit tersebut dilakukan oleh Bureau Veritas (BV) yang berkedudukan di Perancis melalui cabang di Indonesia bekerja sama dengan Surveyor Indonesia.

Terdapat 23 lokasi yang terdiri dari Kantor Pusat dan 22 Stasiun Kelas Besar.

Kedua stasiun yang mendapatkan sertifikat SafeGuard Label SIBV di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon diantaranya Stasiun Cirebon dan Stasiun Cirebon Prujakan.

“Melalui Safe Guard Label SIBV ini, menunjukkan kepada semua pihak bahwa industri di Indonesia, termasuk PT KAI Daop 3 Cirebon telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam penanganan pencegahan Covid-19,” Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Selasa (7/12/2021).

“Kami berharap dengan adanya Sertifikat ini, bisa menjadikan sarana komunikasi kepada penumpang Kereta Api agar lebih mematuhi protokol kesehatan, baik ketika berada di stasiuan maupun di kereta,” imbuhnya.

PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dalam rangka mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia melalui moda transportasi kereta api.

Audit sendiri dilakukan pada 23 lokasi yang terdiri dari Kantor Pusat KAI dan 22 stasiun besar yaitu Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Purwokerto, Kutoarjo, Lempuyangan, Yogyakarta, Solobalapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Jember, Medan, Kertapati, dan Tanjungkarang.

PT KAI mendapatkan Safe Guard Label SIBV pertama kali pada September 2020 lalu.

Untuk mempertahankan Safe Guard Label SIBV di tahun 2021 ini, PT KAI Daop 3 Cirebon akan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin baik di kereta api, stasiun, maupun di perkantoran PT KAI.

Pelaksanaan protokol kesehatan pada layanan penumpang, misalnya hanya memperbolehkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan untuk naik kereta api serta menyediakan fasilitas sanitasi di titik-titik strategis.

Tags :
Kategori :

Terkait