CIREBON – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI Cirebon Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk memprotes penetapan UMK maupun UMP.
Aksi protes ini berlangsung di depan Balai Kota Cirebon, Rabu (8/12) pagi. Diikuti puluhan anggota FSPMI Cirebon Raya.
Kepada wartawan, Sekretaris FSPMI Cirebon Raya Moch Machbub mengungkapkan, bahwa aksi mereka adalah bentuk protes terhadap penetapan SK Gubernur tentang UMK dan UMP.
“Kenapa kita protes? Karena pada 25 November kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan kita (buruh),” katanya.
Ya, MK telah memutuskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional. Dan, meminta pemerintah untuk memperbaikinnya dalam tempo 2 tahun.
Baca juga:
- Aksi Siskaeee: Pertontonkan Tubuh ke Ojol, hingga Prank Pegawai Hotel
- TKP di Jembatan Tol Kepompongan, Ibu-ibu Dijambret, Meninggal Dunia Jatuh dari Motor
Machbub menyoroti amar putusan MK, khususnya nomor 7.
“Frasa amar putusan nomor 7 ada 2, bahwa pemerintah harus menangguhkan segala bentuk upaya yang bersifat strategis dan berdampak luas,” ungkap Machbub.
“Kemudian pemerintah enggak boleh menerbitkan peraturan yang baru,” imbuhnya.
Nah, menurut Machbub, frasa yang pertama dari amar putusan nomor 7 tersebut yang mereka sikapi saat ini.
Baca juga:
- Bersinar di Persitas, Dea Wahyudin: Saya Tetap Cinta PSGJ
- Dor, Dor, Dor, TKP Jalan Harapan Kesambi, Ada yang Tertembak Tadi Pagi