JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Saat membacakan dakwaan, jaksa menyebut Munarman telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
Jaksa mengungkapkan, Munarman hadir dalam acara di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan.
Di acara itu, Forum Aksi Solidaritas mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS.
\"Sumpah setia kepada amir ISIS diikuti terdakwa bersama ratusan orang lain,\" demikian dibacakan jaksa.
Sementara itu, menanggapi dakwaan jaksa, Munarman mengatakan, pihaknya akan melakukan eksepsi.
\"Saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap, begitu majelis hakim yang mulia,\" tutur Munarman seperti dilansir dari CNN, dalam sidang yang dilaksanakan, Rabu (6/12/2021).
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (15/12/2021) mendatang.
Seperti diketahui, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Perppu 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme.
Atau Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003. (yud/dtc)
Baca juga:
- Penembakan di Jalan Harapan Kesambi, Polresta Cirebon: Target Operasi Pelaku Curas
- Misteri Penembakan di Jalan Harapan Kesambi, Mobil Ngebut, Ditembaki
- Mulai 17 Januari 2022, ITB Kampus Cirebon Mulai Perkuliahan