BNN Ambil Sampel Urin dan Rambut Akil

Senin 07-10-2013,10:39 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Mundurnya Akil Mochtar sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus suap Pilkada Gunung Mas dan Lebak, tidak mempengaruhi jalannya sidang putusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur (Jatim) yang digelar di Gedung MK hari ini. MK menyatakan, sidang tanpa kehadiran Akil dijamin sah di hadapan hukum. Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, MK menjamin putusan sengketa Pilkada Jatim dengan pemohon Khofifah Indar Parawansa ini akan tetap objektif dan profesional. \"Delapan hakim yang ada dijamin memutuskan dengan profesional dan integritas berdasarkan bukti, hukum, dan keyakinan hakim,\" kata Hamdan saat dihubungi Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin (6/10). Soal mundurnya Akil sebagai ketua MK, Hamdan meminta agar semua pihak dapat memahami bahwa hal tersebut sama sekali tidak mempengaruhi jalannya sidang putusan Pilkada Jatim serta sidang lainnya yang ditangani MK. \"Meski tanpa kehadiran Akil sidang tetap bisa digelar. Karena syarat hakim konstitusi yang harus hadir di persidangan untuk memutuskan sengketa Pemilukada minimal 7 orang hakim. Kita masih punya delapan hakim,\" terang Hamdan. Selain itu, Hamdan juga menyatakan, semua putusan sengketa Pilkada yang kasusnya ditangani oleh Akil sebelumnya tetap berlaku dan sah secara hukum. Dia juga menambahkan, MK siap menjamin kredibilitas putusan sengketa Pilkada sebelumnya. \"Putusan MK itu tetap sah dengan putusan minimum tujuh orang hakim,\" ungkapnya. Sementara itu, terkait tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK, Hamdan mengatakan, dirinya memahami sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang segera mengeluarkan peraturan tersebut. Namun, dia mengaku prihatin bahwa jajaran MK tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Bahkan, Hamdan merasa seolah-olah para hakim MK dinilai bersalah dalam kasus Akil. \"Delapan hakim konstitusi yang ada saat ini seolah-olah dan terkesan turut bersalah dalam peristiwa tersebut,\" ucap Hamdan. Hamdan menjelaskan, perpu tersebut berpotensi bersinggungan dengan Keputusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006 tentang pengawasan terhadap MK. \"Keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Putusan itu menyebutkan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak berwenang mengawasi hakim MK,\" kata Hamdan. Sebelumnya, Presiden SBY berpidato tentang keputusan pemberhentian sementara hakim Akil Mochtar dan lima langkah penyelamatan MK beberapa waktu lalu. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif. Ketiga, Presiden SBY berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam Perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan KY. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal. Terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif Akil Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya. Lewat surat resmi yang ditujukan kepada para hakim konstitusi MK, Akil menyatakan mundur sejak ditetapkan sebagai tersangka. Surat pengunduran diri Akil diterima oleh MK, Sabtu (5/10) lalu. Surat tertanggal 3 Oktober (hari penetapan tersangka) itu berisi lima hal pokok. Pertama, permintaan maaf Akil kepada para hakim dan staf MK. Kedua adalah soal pengunduran dirinya. \"Sejak tanggal surat ini, saya mengundurkan diri sebagai hakim MK,\" tulis Akil dalam surat yang kabarnya telah disampaikan pula ke Presiden itu. Kemudian, pada poin ketiga, Akil menjelaskan kronologi penangkapan dirinya oleh KPK. Menurut dia, pada malam itu, dia baru pulang ke rumah dinasnya di kompleks Widya Candra Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB lebih. Usai mandi dan mengobrol dengan sang istri, dia diberitahu penjaga rumah jika ada tamu bertandang. Belum sempat dia membuka pintu, ada ketukan yang ternyata berasal dari penyidik KPK. Usai membuka pintu, dia diberitahu penyidik jika ada dua orang yang duduk di teras, yang tidak lain adalah Anggota Komisi II DPR Chairun Nisa dan Cornelis. Akil mengatakan jika dia hanya kenal dengan Chairun Nisa. \"(Chairun Nisa) pernah SMS beberapa waktu lalu mau bertamu ke rumah, saya jawab dengan SMS, silahkan tapi jangan malam-malam karena saya ngantuk,\" tuturnya. Pria 53 tahun itu lalu menyaksikan penggeledahan terhadap Chairun Nisa dan Cornelis yang dilakukan penyidik KPK. Dari Cornelis, didapati beberapa buah amplop. Sedangkan, penggeledahan Chairun Nisa hanya menghasilkan beberapa buah ponsel. Akil menegaskan, dia merasa tidak pernah tertangkap tangan. \"Saya diminta ke kantor KPK untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi di teras rumah saya itu,\" lanjutnya. Padahal, Akil sendiri tidak tahu apa latar belakang kejadian tersebut. \"Saya tidak pernah meminta uang atau janji sepeserpun! Yang kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka,\" tulisnya. Menurut Akil, malam itu cukup banyak saksi yang melihat kejadian tersebut. Mulai ajudan, petugas jaga dari kepolisian, maupun sekuriti. Jika penangkapan itu disebut terkait Pilkada Gunung Mas, Akil mempersilakan pihak terkait untuk mengamati rekaman sidang. Termasuk di dalamnya dua hakim anggota, satu panitera dan satu panitera pengganti (PP). Akil menyatakan semua sudah sesuai prosedur dan tanpa pengaruh darinya. Dalam suratnya, Akil juga mengaku bingung dengan persoalan Pilkada Lebak, Banten. \"Sudah diputus, sudah dibacakan putusan, semua proses sidang pengambilan keputusan semua dilakukan dengan musyawarah mufakat,\" ujarnya. Tidak ada instruksi apapun. Selain itu, ada PP dan panitera yang menyaksikan proses musyawarah tersebut. Doktor bidang hukum asal Universitas Padjajaran Bandung itu kembali menegaskan, dalam pilkada Lebak dia tidak pernah meminta uang atau janji. Namun, dia malah dijadikan tersangka. Kabarnya, ada sms untuk dirinya dari pengacara bernama Susy yang meminta dibantu dalam kasus tersebut. Pada poin keempat surat tersebut, Akil menyebut pemberitaan-pemberitaan yang ada cenderung menzalimi dia. Namun, Akil menyatakan tidak akan berubah sikap terhadap bangsa. \"Saya bukan penghianat! Walau saya harus mati untuk itu semua,\" cetusnya. Terakhir, Akil meminta para koleganya agar tetap bersikap baik kepada keluarganya. Terutama, jika muncul pertanyaan dari mereka perihal suami dan ayahnya. \"Sekiranya bapak atau ibu jika berkenan, bila mereka (keluarga) bertanya hal yang perlu mereka ketahui, mohon ditegur sapa kepada mereka,\" tutupnya. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kalau elakan yang disampaikan Akil adalah hal lumrah. Malah, dia menyebut kalau semua tersangka ketika ditanya KPK selalu mengaku bersih. \"Bagi kita itu biasa. Kita punya bukti untuk membuktikan bahwa AM (Akil Mochtar) memang melakukan tindak pidana yang dipersangkakan,\" katanya. Terpisah, kemarin anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menyambangi gedung KPK. Mereka mengambil sampel urin dan rambut Akil Mochtar untuk diuji laboratorium. Institusi pimpinan Anang Iskandar itu ingin membuktikan benar tidaknya Akil seorang pengguna narkotika. \"Kita tunggu saja, semoga hasilnya keluar tidak lama,\" ujar Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto. Meski sudah hampir satu minggu dari penangkapan, dia yakin tetap bisa melacak jejak narkotika di dalam tubuh Akil. Itulah kenapa, selain menggunakan urin, BNN juga memeriksa rambut. Dari pengalamannya, pemeriksaan melalui rambut bisa untuk mengetahui zat-zat yang telah dikonsumsi hingga dua bulan lalu. Dia lantas menjelaskan kalau timnya sudah memastikan bahwa empat linting ganja dan dua pil yang ditemukan di ruang kerja Akil adalah narkotika. Fakta menariknya, pil berwarna ungu dan hijau yang ditemukan bukanlah ekstasi. Melainkan, varian baru dari sabu-sabu. \"Memang jarang ya, biasanya sabu bentuk kristal. Tapi, bisa saja dimodifikasi produsennya,\" imbuhnya. Dia menyebut pil berwarna itu sebagai sabu karena kandungan pembentuknya. Salah satu yang mencolok adalah Metamphetamine yang biasa ada di sabu. Menurutnya, obat terlarang itu biasa digunakan agar seseorang tidak mudah lelah. Sumirat menjelaskan, efek dari metamphetamine untuk meningkatkan daya tahan dan stamina. Bahan itu disukai pekerja yang jam kerjanya suka berlebih dan terlalu berat. Negatifnya, gangguan saraf, halusinasi, gangguan persepsi, hingga ketergantungan. Namun, dia tidak menjawab pasti apakah pekerjaan berat seorang ketua MK membuat Akil nekat mengonsumsi. \"Belum ada kesimpulan apapun. Menstabilkan peralatan kami cukup lama, 14 jam. Biar kawan-kawan laboratorium melakukan kegiatannya secara profesional,\" tambahnya. Lantaran urin dan rambutnya baru akan diperiksa, Sumirat tidak mau berandai-andai terlalu jauh. Termasuk soal sanksi yang akan diterapkan jika RI 9 itu terbukti mengonsumsi narkotika. Dia hanya memastikan kalau BNN akan melihat kapasitas Akil terlebuh dahulu. Apakah dia seorang pengedar atau hanya pemakai. Di samping itu, BNN juga akan melakukan penelusuran darimana Akil Mochtar mendapatkan barang haram tersebut. Disinggung apakah pihaknya bakal melakukan tes urin atau rambut kepada seluruh hakim MK, Sumirat mengaku belum tahu pasti. \"Semua tergantung kebutuhan penyidik BNN,\" jawabnya. Akil Mochtar sendiri saat keluar dari gedung KPK enggan menjawab pertanyaan wartawan soal bukti kepemilikan barang terlarang itu. Dia hanya mengangkat dua tangannya sambil memberi isyarat jempol. Sambil menuju mobil tahanan, Akil meminta agar pertanyaan kepada dirinya ditanyakan ke BNN langsung. (dod/dim/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait