Kemenkeu Beri Sinyal Diskon Pajak UMKM di 2022 Bakal Dilanjut

Jumat 10-12-2021,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal untuk melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2022 mendatang. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, hal itu bisa terealisasi bergantung perkembangan perekonomian. Saat ini, kementerian tersebut terus melakukan evaluasi atas perkembangan ekonomi dalam negeri.

“Bila nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM,” kata Yustinus, Jumat(9/12).

Sebagai informasi, sejak pandemi melanda sampai dengan Desember 2021, pemerintah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

“Selain insentif itu, untuk tahun depan, UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun sebenarnya sudah mendapatkan fasilitas bebas PPh,” ujarnya.

“Fasilitas itu sudah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” sambungnya.

Tak hanya itu, lanjut Yustinus, tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan, yaitu 22 persen.

“Ini tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga mereka hanya akan membayar pajak setengahnya atau 11 persen,” pungkasnya. (ant/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait