Panwaslu Buka Ruang Pengaduan Pemilih

Senin 07-10-2013,14:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Majalengka untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 telah ditetapkan sebanyak 976.395 orang. Angka ini masih memungkinkan terdapat warga yang sudah masuk kriteria pemilih namun tidak tercantum dalam DPT. Oleh karena itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka mengimbau kepada warga yang namanya belum masuk dalam DPT Pileg ini, untuk dapat melapor kepada jajaran Panwaslu. “Kita membuka ruang seluas-luasnya agar masyarakat yang sudah punya hak pilih tapi namanya belum tercantum di DPT, bisa melaporkan ke Panwaslu. Bisa melalui PPL (tingkat desa/kelurahan), ke Panwascam, maupun datang langsung ke Panwaslu,” kata Agus Asri. Menurutnya, jeda waktu yang masih cukup panjang menjelang Pileg 9 April 2014 mendatang, tidak menutup kemungkinan jika ada dinamisasi pertumbuhan penduduk, khususnya penduduk yang telah masuk kriteria sebagai pemilih. Dinamisasi tersebut, bisa berupa penambahan maupun pengurangan. “Hari H Pileg kan masih panjang. Perlu diperhatikan jikalau ada masyarakat yang meninggal dunia, masuk militer, atau berpindah kependudukan ke kabupaten/kota lain maka hak pilihnya mesti dicoret. Juga sebaliknya, ketika sebelum hari H pemilihan ada yang menikah, atau warga luar yang pindah menjadi penduduk Majalengka juga harus dimasukkan ke dalam hak pilih,” tegasnya. Dia menyebutkan, jeda waktu yang masih panjang ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya, untuk melapor jika belum terdata dalam DPT. Dia tidak mengharapkan adanya laporan pemilih yang belum terdata di DPT ini, muncul pada masa-masa injury time pelaksanaan Pileg 9 April 2014 mendatang. Hal ini menurutnya, agar pihaknya punya waktu yang cukup untuk memproses laporan yang diterima Panwaslu jauh-jauh hari, untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), supaya para pemilih yang melapor ini bisa dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih tambahan. “KPU juga kan nantinya butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya. “Berdasarkan pengalaman Pilgub dan Pilbup, ada ratusan nama yang tidak tercantum dalam DPT yang kita fasilitasi untuk mendapatkan hak suaranya. Perlu dicatat, bahwa pemberian hak pilih kepada masyarakat yang sudah masuk sebagai kriteria pemilih, merupakan amanat konstitusi yang mesti didapatkan oleh setiap warga pemilih,” tegasnya. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait