JAKARTA - Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan geram terkait masih adanya polemik terkait karantina kedatangan dari luar negeri.
Dia menegaskan, WNI dan WNA yang datang dari luar negeri, harus menjalani karantina 10 hari.
Jika tidak mau menjalani karantina 10 hari, maka akan diberi sanksi. Itu Disampaikan Luhut dalam keterangan pers perkembangan pandemi Covid-19 secara virtual, Senin malam (13/12/2021).
“Nanti, jangan dateng dia kena apa namanya karantina 10 hari ngomel-ngomel. Dia harus 10 hari karantina itu sudah kita pastikan,” katanya.
Dia pun menegaskan, WNA maupun WNI yang kabur dari masa karantinanya maka akan diancam oleh pemerintah dimasukkan ke dalam karantina terpusat.
“Kemaren ada upaya-upaya melarikan itu kita akan langsung ceburin aja masuk ke dalam karantina terpusat,” tegas dia.
Luhut geram masih ada masyarakat yang ngeyel dan bandel tidak mengikuti peraturan pemerintah terkait karantina 10 hari yang baru datang dari luar negeri.
“Kita tidak mau mengorbankan apa yang sudah lelah capek pengorbanan besar selama beberapa bulan ini rusak karena kita tidak disiplin jadi semua harus disiplin bisa menahan diri dulu,” tandas Luhut.
Seperti diketahui, setelah kasus kabur dari karantina selebgram Rachel Vennya, belakangan ramai diberitakan tentang karantina Ahmad Dhani dan keluarganya sehabis melancong ke Turki.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah kliennya dan keluarganya tak menjalani karantina usai bepergian ke luar negeri. (yud)
Baca juga:
- Warga Batu Heboh Penampakan Kilat dan Gumpalan Asap Merah di Atas Gunung Welirang, Ada Apa Ya?
- Setelah Diulang, Berikut Hasil Drawing Babak 16 Besar Liga Champions