Aturan PPKM Level 1 Nataru Kota Cirebon, Kapasitas Mall-Pasar Bisa 100 persen, Wajib Simak!

Kamis 16-12-2021,09:20 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon telah menetapkan aturan PPKM Level 1 untuk momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang berlaku hingga 3, Januari 2022.

Ketentuan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, yang disesuaikan dengan kondisi asesmen level di kabupaten kota.

Berikut beberapa ketentuan PPKM Level 1 Kota Cirebon:

  • Supermarket/pasar tradisional, kebutuhan sehari-hari: Kapasitas maksimal 100 persen
  • Pusat perbelanjaan/mall: Buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen
  • Resepsi pernikahan: Kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes ketat
  • Makan dan Minum di warung makan: Hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen
  • Bioskop: Kapasitas maksimal 70 persen, anak di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua
  • Area publikm taman dan tempat wisata: Kapasitas maksimal 75 persen, anak di bawah 12 tahun boleh masuk di lokasi wisata yang sudah menggunakan Peduli Lindungi
  • Kegiatan sosial budaya: Kapasitas maksimal 75 persen dengan prokes ketat

Pemerintah Kota Cirebon menyatakan, perpanjangan PPKM Level 1 dimulai sejak 14, Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait