KETUA Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, ummat Islam boleh mengucapkan selamat natal bagi umat Kristiani.
“Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam konteks saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat” ujarnya, Sabtu (18/12/2021).
Menurut Cholil, pernyataannya itu sejalan dengan fatwa MUI tahun 1981 yang membolehkan ucapan Natal tetapi mengharamkan perayaan natal bersama kaum Kristiani.
“2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan,” ucapnya.
Dalam fatwa MUI pada 7 Maret 1981, poin 2 dijelaskan bahwa haram bagi umat Islam mengikuti perayaan natal bersama umat Kristen.
“Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal,” demikian bunyi fatwa MUI yang ditandatangani oleh Ketua Umum KH Syukri Gazali. (fin).
BACA JUGA:
- Kemenag Terima Bantuan Rp3,7 Triliun dari Bank Dunia
- Cerita Andrea Ramadhan, Pilot Drone Cirebon Terbang ke Puncak Gunung Semeru Pasca Erupsi
- Warga Temukan Mayat Mengapung Disungai, Kapolsek Losari: Tanpa Identitas