Tahun 2021, Ada 897 Janda Baru di Kota Cirebon, Penyebab: Dipoligami, Dipenjara, Murtad, hingga Faktor Ekonomi

Minggu 19-12-2021,13:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Selama ini, kebanyakan yang mengajukan dispensasi kawin alasanya karena hubungan yang terlalu dekat (Karena hakim) juga tidak akan serta merta mengabulkan permohonan kalau bukti bukti yang dibawa oleh orang tuanya tidak cukup kuat dan alasanya mendesak,” lanjutnya.

Pengesahan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 sendiri merupakan revisi dari UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur batas usia minimal perkawinan bagi laki laki dan perempuan adalah 19 Tahun.

Jika pasangan calon pengantin ingin melakukan pernikahan namun terganjal usia yang belum memenuhi, Maka pada Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. (awr)

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait