BANDUNG - Sidang Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan santriwati bakal kembali digelar, Selasa (21/12/2021).
Sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan dilaksanakan secara tertutup.
Pertimbangan hakim, sidang ini tertutup untuk melindungi identitas korban. Mengingat para saksi masih di bawah umur.
Sementara terdakwa Herry akan mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya bakal turun langsung sebagai penuntut umum.
\"Saya akan turun langsung dalam persidangan,\" kata Asep, dalam konferensi pers, belum lama ini, seperti dilansir Jabar Ekspres.
Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan telah berlangsung sebanyak 7 kali. Sementara tahapannya masih pemeriksaan saksi.
Asep mengatakan, untuk percepatan penanganan kasus ini, sidang akan dilaksanakan seminggu dua kali.
Berita berlanajut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Jejak Herry Wirawan, Berasal dari Garut, Saudara Istri Ikut Diperkosa hingga Hamil, Banyak Kejutan!
- Fakta Terbaru Kecelakaan dan Hilang di Nagreg, Korban sempat Dimakamkan di Banyumas
- Ngeri! Banjir di Malaysia Desember 2021, 2 Korban Tewas, Ribuan Dievakuasi