Pengiriman Puluhan TKI Ilegal di Bekasi Berhasil Digagalkan

Rabu 22-12-2021,04:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil menggagalkan pengiriman 59 calon pekerja migran alias tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal ke beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono mengatakan, pengiriman berhasil digagalkan karena kementerian mendapat informasi dari masyarakat. Kementerian kemudian langsung menyidak tempat pengiriman TKI tersebut di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Senin (20/12/2021).

Sidak dilakukan bersama Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker.

“Para calon TKI yang akan dikirim itu dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Gaji yang dijanjikan sebesar Rp5 juta sampai Rp7 juta per orang,” kata Suhartono dalam keterangan, Selasa (21/12/2021).

Suhartono menjelaskan, dugaan para calon TKI itu dikirimkan secara ilegal muncul karena pengiriman dilakukan secara perseorangan, bukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang telah mendapat izin dari pemerintah.

“Penempatan yang dilakukan secara ilegal akan membuat CPMI rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya,” ujarnya.

“Pemerintah sejatinya masih menyetop sementara alias moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Moratorium  sudah dilakukan sejak 2015,” pungkasnya. (fin)

2

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait