Tak Pakai Aplikasi Peduli Lindungi, Bakal Ada Sanksi Denda

Rabu 22-12-2021,07:40 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Pemerintah bersiap menerapkan sanksi untuk yang tidak menggunakan Peduli Lindungi. Sebab, aplikasi ini penting sebagai langkah skrining.

Sanksi , berlaku bagi pihak yang seharusnya memakai aplikasi tersebut, tetapi tidak menerapkannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

\"Setelah nataru, ingin naikan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda,\" kata Tito.

Kepala daerah juga diminta membuat peraturan terkait hal ini. Baik melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” katanya, dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

2

Menurut dia, secara kecepatan peraturan kepala daerah memang bisa lebih cepat. Tetapi tidak bisa memuat sanksi pidana.

Tetapi untuk merespons kebutuhan saat ini, gubernur hingga bupati dan walikota akan diminta membuat surat edaran terkait dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait