BRI Digugat Nasabah Hampir Rp 1 Triliun

Rabu 22-12-2021,18:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Setelah berjalan kurang lebih 11 bulan, yakni sejak 1 Desember 2019 sampai dengan 6 Oktober 2020, BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana yang masuk dimaksud. Namun pada 6 Oktober 2020, account officer Bank BRI menyatakan atau mengklaim melalui telepon bahwa telah terjadi kekeliruan transaksi tabungan valas GBP sebesar 1.714.842 GBP yang diterima pada kurun waktu 25 November sampai 15 Desember 2019.

BRI pun menghubungi Indah tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan dua lembar HVS kosong, Indah diminta untuk menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk. Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan Indah karena ketakutan.

Indah didampingi kuasa hukum memenuhi undangan rapat yang diadakan di kantor BRI pada 20 Oktober 2020. Saat rapat, BRI menyatakan adanya kesalahan sistem yang tidak support dan meminta dana yang telah dipakai dikembalikan, bisa menjadi cicilan ringan, bahkan tanpa bunga.

Kuasa hukum Indah mengirim surat kepada BRI sebagai bentuk tanggapan dan keberatan atas statement dalam rapat yang diadakan 20 Oktober 2020. Dalam surat tersebut, kuasa hukum Indah menyatakan bahwa rekening milik Indah dan segala yang ada didalamnya adalah sah milik Indah berdasarkan perundangan.

Pada 24 November 2020, Indah mengirim surat ke BRI menanyakan janji yang pernah disanggupi oleh Eka dari BRI dan memberikan tenggat waktu satu minggu. Namun, surat tersebut tidak dibalas.

BRI kemudian membalas dengan somasi kepada Indah. Satu minggu setelah diberikan somasi, Indah dilaporkan dengan menggunakan Pasal 85 UU Transfer Dana. (rmol)

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait