YOGYAKARTA – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait urusan pengelolaan sampah.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad mengatakan, bahwa di DIY ada kearifan lokal yang jadi produk undang-undang berbasis desa, yakni Peraturan Desa (Perdes) mengatur soal sampah.
Perdes ini, lanjut Hasbullah, mengatur warga di tingkat desa tentang bagaimana mengelola sampah dengan baik dan benar.
“Jadi, ada sanksi buat warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksi itu berupa denda uang. Denda uang ini, kemudian alokasinya 50 persen untuk yang menangkap pelaku buang sampah. 50 persen lagi masuk ke kas desa,” katanya.
Hasbullah menambahkan, bahwa sampah memang bukan urusan wajib seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, sampah bisa menjadi masalah krusial untuk lingkungan dan kesehatan apabila tidak terkelola dengan baik.
“Di kota besar, sampah akan jadi masalah jika tidak terkelola dengan baik,” imbuhnya, saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Jogyakarta terkait dengan Masalah Sampah dan Penanganannya.
Maka, pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar serius dalam hal mengelola persoalan sampah ini. “Sampah bisa menjadi energi, semoga kedepan Jawa Barat bisa mengelola sampah dengan bijak,” pungkasnya. (jun)
Baca juga:
- Komisi I DPRD Jabar Minta Desa Digital Diperbanyak
- Komisi V DPRD Jabar Akan Kawal Pembinaan Atlet Paralimpik Demi Capai Prestasi