CIREBON - Kantor Bea Cukai Cirebon melakukan pemusnahan sedikitnya 5,8 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Hasil tembakau atau rokok yang merupakan barang tegahan bidang cukai itu, diantaranya berasal dari pelimpahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, sebanyak 1,1 juta batang.
Selain itu, terdapat ribuan item barang ilegal lainnya termasuk obat-obatan, vapor, barang elektronik, senjata hingga produk pertanian.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, barang ilegal tersebut banyak jenisnya.
Mulai dari barang bawaan penumpang, impor umum, pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan atas barangan kiriman pos hingga pelanggaran fasilitas kawasan berikat.
Kemudian psikotropika, narkotika, barang beralkohol, cukai ilegal sampai dengan cukai ilegal berupa hasil tembakau.
Dari sejumlah pelanggaran itu, pelanggaran ketentuan larangan dan pembatasan atas barang kiriman pos adalah yang paling banyak.
Berdasarkan surat bukti penindakan terdapat sejumlah 836. Dari jumlah itu, tedapat 494 pelanggaran barang kiriman pos.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Wow! Bea Cukai Cirebon Sita 645 Alat Bantu Seks, Banyak Barang Ilegal Lainnya, Segini Jumlahnya
- Mbah Minto Meninggal Dunia, Youtuber Gaek, Viral karena Gagal Mudik
- Tol Cisumdawu Ditarget Selesai Awal Tahun 2022, Bandara Kertajati Bakal Hidup Lagi