CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari pengungkapan dua kasus curat tersebut, sebanyak enam tersangka pun berhasil terciduk oleh anggota Polresta Cirebon. Keenam tersangka tersebut berinisial MF (36), IS (27), FR (29), AS (40), SP (28) dan AN (31).
Mereka merupakan dua kelompok berbeda yang terbukti telah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Tersangka inisial MF, IS, dan FR terlibat kasus pencurian kabel instalasi Stadion Olah Raga (SOR) Watubelah pada Rabu (17/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Kelompok tersebut berasal dari luar daerah yang beraksi di Kabupaten Cirebon.
\"Para tersangka berangkat dari Tangerang dan mencuri kabel tembaga yang berada di kotak instalasi dengan cara memotongnya menggunakan gunting khusus, kemudian menggulung dan mengikatnya menggunakan tali yang sudah disiapkan,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Kamis (23/12/2021).
Kapolresta Cirebon menjelaskan, aksi mereka diperpergoki oleh penjaga malam SOR Watubelah. Penjaga malam tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Sumber.
\"Petugas yang menerima laporan tersebut mendatangi SOR Watubelah dan mendapati sembilan gulung kabel instalasi. Sedangkan para pelaku langsung kabur saat melihat kedatangan petugas ke lokasi kejadian,\" jelasnya.
Bahkan, menurut Kombes Pol Arif, aksi kejar-kejaran antara petugas Polsek Sumber dan para pelaku pun tak terelakkan. Petugas berhasil mengamankan para pelaku tepat saat hendak memanjat pagar SOR Watubelah.
\"Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) terhadap tersangka inisial FR karena terus berusaha kabur. Padahal, petugas sudah memberikan tembakan peringatan berkali-kali dari awal pengejaran,\" ujarnya.
Kapolresta menyebutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sembilan gulung kabel tembaga sepanjang 100 meter, gunting, tang, gergaji, cutter, dan lainnya.
\"Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" sebutnya.
Sementara itu, lanjut perwira melati tiga ini, tersangka AS, SP, dan AN terlibat pencurian dengan pemberatan di salah satu toko bangunan wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/12/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
\"Aksi mereka terpergok petugas Polisi yang kebetulan sedang berpatroli rutin dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah. Mereka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengakui telah beraksi 8 kali di wilayah Kabupaten Cirebon dalam rentang Oktober - Desember 2021,\" katanya.
Lanjut Kapolresta, barang bukti yang diamankan dari para tersang tersebut, antara lain satu unit mobil, obeng, tas, karung, bor, dan lainnya.
\"Ketiganya dijerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,\" pungkasnya. (rdh)