BANDUNG - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan, begini kekejian terdakwa terhadap korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Nana Mulyana mengungkapkan, selama ini terdakwa Herry Wirawan tega menyekap 13 santriwati yang menjadi korbannya.
Itu dilakukan agar para korban tidak berinteraksi dengan warga sekitar maupun lapor polisi.
\"Kenapa korban tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena mereka (santriwati) berada di ruangan tertutup dan terkunci,\" beber Kajati Asep Mulyana dikutip dari JPNN.com.
Baca juga:
Kajati menegaskna, pernyataannya itu didukung keterangan saksi di persidangan. \"Pernyataan itu didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup,\" tegas mantan Kajati Banten itu.
Di sisi lain, kata Asep, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Herry Wirawan dan anggota pesantren Madarul Huda Antapani, dikenal sangat tertutup.
Baca juga:
Selama ini, baik terdakwa Herry atau para santriwati jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
\"Jadi warga sekitar itu tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur,\" ujar eks Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara itu.
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan, pemilik boarding school di bawah Yayasan Sosial dan Pendidikan Madarul Huda.
Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan 13 santriwati yang menyebabkan empat korban santriwati hamil dan melahirkan sembilan bayi. (jpnn)