Radarcirebon.com - Rais Aam atau rais Aam Syuriah PBNU adalah istilah untuk pemimpin tertinggi dalam Nahdlatul Ulama (NU).
Berdasarkan ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1, Rais Aam memiliki kewajiban yakni, mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi.
Mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam, yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.
Bersama ketua umum mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.
Bersama ketua umum menandatangani keputusan strategis PBNU.
Bersama ketua umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART NU.
Sedangkan tugas Rais Aam adalah mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU.
Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar syuriyah.
Bersama ketua umum memimpin pelaksanaan muktamar, melakukan musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah.
Memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah.
Seperti diketahui, KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2021-2026.
Hal itu didasari musyawarah mufakat sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). (yud)
Baca juga:
- Kejadian di Ciawigebang, Karyawan Toko Material Cabuli Cucu Majikan
- Sosialisasi Bodong Bantuan Kemendikbud di Kuningan Dibubarkan Polisi, Ratusan Sekolah dari Cirebon-Indramayu Tertipu
- Ucapan Selamat Natal 2021 yang Menyentuh untuk Teman ataupun Keluarga