JAKARTA- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana Kristiani dan Katolik.
Dari jumlah tersebut sebanyak 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana. Sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakata (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, yang dikutip dari fin.co.id, Sabtu (25/12/2021).
Rika menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012.
Kemudian, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” harapnya. (jun)
Baca juga:
- Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan, Begini Alasan Kemenkumham
- Terlalu!! Terpidana Korupsi ini Dapat Remisi Dua Bulan