Radarcirebon.com - Gol Pratama Arhan offside. Demikian diberitakan sejumlah media asing usai pertandingan Indonesia vs Singapura.
Gol yang menyamakan kedudukan menjadi 2-2 dalam laga semifinal Piala AFF leg 2 itu, disebut seharusnya tidak disahkan wasit.
Bila menggunakan VAR, posisi Pratama Arhan sudah offside, sebelum dia melepaskan tembakan dari bola rebound.
Media-media asing seperti ESPN dan Bongda24 menyebut bahwa gol Arhan itu seharusnya tidak sah.
Terlihat dari analisa yang dilakukan, saat garis ditarik dari posisi paling akhir bek Singapura, Pratama Arhan sedikit di depan.
Tentu bila menggunakan VAR, gol ini akan dianulir. Bagaimanapun dalam tayangan gerakan lambat dari situasi itu, Pratama Arhan di bawah tekanan dari lini pertahanan Singapura ketika Witan Sulaeman melepaskan tembakan.
\"Kalau wasit menemukan detailnya, tentunya gol dari tim Shin Tae-yong ini tidak akan disahkan,\" tulis media Vietnam, Bongda24.
\"Mungkin karena kejadiannya terlalu cepat sehingga asisten wasit tidak bisa melihat bahwa si pemain Indonesia itu berdiri dalam posisi offside. Tapi kalau ada VAR, ceritanya tentu akan berbeda dan Singapura segera akan lolos ke final.\"