Kembali Mengudara, Izin Operasi Boeing 737 Max 8 Dikeluarkan

Selasa 28-12-2021,14:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) kembali mengizinkan pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) terbang per Senin, 27 Desember 2021. Pencabutan larangan terbang Boeing 737 MAX tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tanggal 27 Desember 2021.

Dikeluarkannya kebijakan itu, lantara Boeing 737 MAX dinilai telah menyelesaikan proses evaluasi perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX).

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara RI,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, seperti dikutip, Selasa (28/12/2021).

Novie menyebut sebagai tindak lanjut pencabutan larangan operasi, pihaknya telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).

“Yang wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service),” ujarnya.

Surat tersebut ditujukan kepada dua kepala perusahaan penerbangan, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.

Dapat diketahui, Kemenhub memutuskan untuk sementara waktu melarang operasi pesawat Boeing 737 MAX di Indonesia sejak Maret 2019. Itu dilakukan sebagai buntut kasus kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang yang menewaskan 189 orang pada Oktober 2018 lalu. (fin)

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait