BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan serikat pekerja untuk ketiga kalinya di Gedung Sate. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengar, sekaligus memberikan solusi terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat.
Para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk mempertanyakan kebijakan upah minimum di Jabar.
Gubernur menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.
\"Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan,\" kata Ridwan Kamil usai menerima perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).