BANDUNG – Sepanjang tahun 2021, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat telah menerima banyak laporan tentang pelanggaran siaran radio dan televisi.
“Ada 193 pelanggaran yang ditemukan oleh tim KPID Jawa Barat, serta 131 aduan masyarakat (dumas). Aduan paling banyak disampaikan melalui aplikasi percakapan online dan media sosial,” kata Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet.
Adi menyebutkan, dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran sepanjang 2021, KPID Jawa Barat menyoroti tingginya pelanggaran terhadap isu Perlindungan Anak, Klasifikasi Remaja, dan Perlindungan Perempuan yang mencapai 58 kasus.
Angka tersebut paling banyak jika dibandingkan pelanggaran program siaran terkait hak privasi 26 kasus, pelanggaran terkait kepentingan publik 15 kasus, pelanggaran terkait muatan seks dalam lagu dan video klip 8 kasus dan pelanggaran program lokal dalam sistem siaran jaringan (SSJ) ada 7 kasus.