CIREBON - Galian pasir ilegal di Kota Cirebon longsor. Imbas kejadian ini, Polres Cirebon Kota menetapkan 5 orang menjadi tersangka.
Galian pasir ilegal di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, longsor pada Kamis, 23, Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Lokasi galian berada di Kampung Kedung Jumbleng, RT 02 RW 10, Kelurahan Argasunya. Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang buruh galian meninggal dunia.
Dalam perkembangannya, Polres Cirebon Kota menetapkan 5 orang menjadi tersangka.
Mereka adalah H AR (63) yang merupakan pemilik tanah. MS (44) yang merupakan pengelola tanah galian, BU (43) koordinator, SM (45) pembeli pasir dan satu orang lagi MI yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Adapun 4 tersangka telah dilakukan penahanan sejak, 24, Desember 2021 di Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menyatakan, para pelaku memiliki modus operandi mengambil keuntungan dengan penggalian pasir di tempat yang tidak memiliki izin pertambangan.
Kemudian galian pasir ilegal tersebut, tiba-tiba runtuh dan mengakibatkan satu orang terkubur hingga meninggal dunia.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Oknum PNS Kabupaten Cirebon Diduga Lakukan Pencabulan ke Mahasiswi di Hotel, Begini Respons Polres Kuningan
- Timnas Kalah 4-0, Santri Lirboyo asal Thailand “Dipaksa” Minta Maaf
- Thailand Didiskualifikasi AFF, Ada Sanksi Doping dari WADA, Begini Fakta Sesungguhnya