CIREBON - Malam pergantian tahun dipastikan tidak ada perayaan tahun baru seperti pada tahun sebelumnya.
Pasalnya, Pemerintah Pusat maupun Pemkot Cirebon melarang adanya perayaan malam pergantian tahun 2021-2022 pada Jumat (31/12/2021).
\"Kecuali UMKM, pada malam pergantian tahun, tempat usaha seperti resto, cafe, karaoke dan pusat perbelanjaan semuanya harus tutup pukul 22.00 Wib. Bukan tutup bill (tagihan), tapi benar-benar tutup,\" ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar kepada wartawan saat jumpa pers di Mako Polres setempat, Kamis (30/12/2021).
Kapolres menyebutkan, pihaknya membentuk satgas untuk memantau malam tahun baru 2021-2022.
\"Satgas terdiri dari Satpol PP dan TNI. Mereka akan memantau secara ketat larangan tersebut. Jika ada yang melanggar, resikonya akan kami tindak tegas,\" sebutnya.
Selain kafe, restoran dan hotel, AKBP M Fahri menuturkan, pihaknya juga akan menutup dua lapangan alun-alun Kota Cirebon.
\"Tepat pukul 22.00 WIB akses ke Alun-alun Kejaksan dan Alun-alun Kasepuhan kami tutup. Kami juga akan melakukan sterilisasi di Alun-alum Kejaksaan dan Kasepuhan dimulai pada pukul 15.00 WIB pada hari Jumat (31/12/2021),” bebernya.
“Kedua alun-alun ini akan ditutup pada pukul 17.00 WIB. Jadi mulai pukul 15.00 WIB sudah tidak boleh lagi ada masyarakat dan pedagang yang berjualan di kedua alun-alun itu. Jadi, alun-alun harus dikosongkan,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
- Pimpin Rakor Transportasi, Menhub: Jika Penting, Silahkan Lakukan Perjalan, Tapi..
- Hindari Omicron, Seluruh Alun-Alun di Jawa Barat Tutup Selama Libur Nataru