SUBANG - Napi teroris asal Cirebon bebas, dia adalah Abdul Karim (50), yang telah menjalani hukuman 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tidak sendirian, Abdul Karim bebas bersama napi teroris lainnya yakni, Rizal Zurohman (30) warga Bandung. Keduanya sama-sama keluar dari Lapas Subang.
Abdul Karim dan Rizal, ditangkap Densus 88 Anti Teror, karena terlibat aksi terorisme di Sulawesi dan Poso.
Pembebasan dua eka napi terorisme itu, juga mendapatkan pengamanan ketat dari TNI, Polri hingga Densus 88 Anti Teror.
Baik Abdul Karim maupun Rizal, keduanya menjalani hukuman penuh selama 5 tahun, karena tidak mau ikut program deradikalisasi.
Keduanya bahkan tidak mau berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga tidak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Kepala Lapas kelas II A Subang Tommi Hendri BcIP mengatakan, dua narapidana terorisme bebas menjelang tahun baru.
Kepala Seksi Bina Didik Lapas Subang Ceppy menambahkan, narapidana Abdul Karim bebas tanggal 22 Desember sedangkan Rizal Zurohman bebas 30 Desember.
\"Iya benar ada dua orang yang bebas, waktu pembebasannya berbeda hari,\" jelasnya.
Ceppy berharap agar dua narapidana terorisne tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi kembali terlibat dalam aksi teror.
Sementara itu, ketika hendak diwawancarai Pasundan Ekspres (Radar Cirebon Group), kedua narapidana tersebut memilih bungkam.(yud/ygo/ysp)
Baca juga:
- RS Kariadi Kebakaran, Puluhan Pasien Dievakuasi
- RS Kariadi Semarang Terbakar, Kepulan Asap Putih Membuat Warga Panik