JAKARTA - Suara penolakan atas rencana presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Mahkamah Konstitusi kembali muncul. Anggota Komisi III (bidang hukum) DPR Ahmad Yani menilai, perppu justru bisa menjadi jalan untuk impeachment. Itu terjadi jika dalam perppu yang akan diterbitkan mengatur pengawasan hakim MK juga dilakukan Komisi Yudisial. \"Saya tidak setuju dengan perppu. Kalau dipaksakan, itu bisa menjadi ruang untuk impeachment,\" kata Yani di kompleks parlemen kemarin (10/10). Dia mengatakan, pengawasan hakim konstitusi oleh KY pernah diputuskan MK. Putusan itu bersifat final dan mengikat. Menurut Yani, pemerintah lebih baik memikirkan pengawasan yang akan diberlakukan kepada MK. \"KY sudah tidak boleh mengawasi MK. Maka, adakan pengawasan lain. Tinggal dicarikan solusi masalah ini. Pemerintah juga bisa mengajukan perubahan undang-undang MK,\" terang anggota Fraksi PPP itu. Menurut Yani, kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar memang mengejutkan. Namun, MK sebagai lembaga tetap harus dipertahankan. \"MK ini dibuat ideal dalam rangka check and balance dalam pembuatan UU. Sampai kapan pun MK ini tetap diperlukan,\" katanya. Yani mendorong penuntasan kasus dugaan suap di lembaga yang disebut-sebut sebagai penjaga konstitusi itu. Termasuk jika ada kasus-kasus lain yang berkaitan dengan sengketa pilkada di MK. \"KPK harus didorong dan menyelesaikan kasus-kasus lain, tapi MK juga harus dijaga,\" tegasnya. Di tempat yang sama, Wasekjen PDI Perjuangan Hasto juga menilai, fokus saat ini adalah menyelesaikan kasus permainan uang dalam sengketa pilkada di MK. Apalagi, berdasar pengalaman PDIP, terbuka kemungkinan dugaan permainan itu dalam kasus sengketa pilkada yang lain. \"Tidak boleh meluas dulu pada persoalan perppu,\" katanya. Dia mencontohkan pengalaman kasus pilkada Bali. Saat itu, PDIP mengusung pasangan AA Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan. Gugatan ditolak dengan selisih perolehan 996 suara. Namun, dalam putusannya, PDIP menilai ada kejanggalan dalam putusan MK tersebut. Sementara itu, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, dirinya juga kecewa ketika KY diputuskan tidak bisa mengawasi hakim MK. Namun, karena putusan MK bersifat final, harus ada solusi lain yang bisa dilakukan saat ini. Sebab, pengawasan oleh KY tidak bisa dengan dasar perppu. \"Saya setuju komite etik (majelis kehormatan konstitusi) dipermanenkan saja,\" katanya. (fal/c6/fat)
Perppu MK Bisa Jadi Bumerang
Jumat 11-10-2013,11:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,15:03 WIB
Kecelakaan Tol Cipali Hari Ini, Dua Lakalantas Akibat Sopir Mengantuk
Sabtu 14-03-2026,23:15 WIB
Berkah Lebaran 2026, 20 Mobil Andi Rent Car Majalengka Ludes Disewa Pemudik
Sabtu 14-03-2026,20:02 WIB
Heboh! Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Trotoar Lampu Merah Rajawali Cirebon
Minggu 15-03-2026,02:01 WIB
Ratusan Tukang Becak dan Sopir Angkot Cirebon Dapat Kompensasi Rp1,4 Juta Jelang Mudik Lebaran
Sabtu 14-03-2026,22:58 WIB
Kecelakaan di Dukupuntang Cirebon, Dua Motor Tabrak Mobil Misterius, Tiga Orang Terluka
Terkini
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB
Pasar Properti Nasional Bertahan Stabil di Tengah Penyesuaian Daya Beli
Minggu 15-03-2026,14:03 WIB
Biznet GIO Tingkatkan Performa CLOUD dengan AMD untuk ERA AI
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,13:35 WIB