CIREBON - Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg meminta wacana perluasan wilayah Kota Cirebon dihentikan. Sebab, persoalan ini sudah diatur undang-undang.
Imron meminta kepada para pihak untuk mendudukan setiap persoalan di kembalikan kepada ketentuan UU, dalam menyikapi adanya wacana pencaplokan enam wilayah Kabupaten Cirebon, oleh Kota Cirebon.
Karena menurut Imron, batas daerah antara Kabupatan dan Kota Cirebon, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam Permen tersebut, menyatakan bahwa batas wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon secara tegas telah ditetapkan dan diatur sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Imron juga berseloroh, memaksakan penggabungan wilayah yang lebih besar kepada lebih kecil, terdengar lucu. Lebih pantas jika wilayah yang kecil, bergabung ke wilayah yang lebih besar.
Karena menurut Imron, Kota Cirebon hanya memiliki lima kecamatan, sedangkan wilayah Kabupaten Cirebon yang akan diambil alih, berjumlah enam kecamatan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Banyak yang Deklarasi Jadi Sultan Kasepuhan, Kuasa Hukum Sultan Aloeda II Sebut Setingan
- Azis Tanggapi Wacana Perluasan Wilayah Kota Cirebon, Ada Kata-kata Bijak
- Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Cirebon, Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan Ditutup