BANDUNG - Pengunggah video dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith akan segera diperiksa Penyidik Polda Jabar.
\"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR (pengunggah video ujaran kebencian Habib Bahar),\" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Minggu (2/1) dilansir jabar.jpnn.com.
Kombes Arief menyampaikan penyidik telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar.
\"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang kita susun secara simultan,\" ujar Arief.
Selain itu, penyidik juga tengah mempersiapkan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Habib Bahar yang akan dilakukan Senin (3/1).
\"Tentunya tim penyidik mempersiapkan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami kirimkan,\" jelasnya.
Baca juga:
- Danrem Surya Kencana Tegaskan Siap Bubarkan Ceramah Habib Bahar Bila Masih Provokatif
- Pratama Arhan Anak Petani yang Jadi Pemain Muda Terbaik Piala AFF 2020, Inspiratif
Kombes Arief menegaskan penyidi bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar.
\"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,\" kata Arief.
Sebelumnya, Wakapolda Irjen Eddy Sumitro Tambunan memastikan pemanggilan kepada Habib Bahar akan dilakukan Senin.
Pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut sudah dijadwalkan pada Senin (3/1).
Penyidikan Habib Bahar terkait dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
\"Penyidik Polda Jabar telah melayangkan surat pemanggilan dan langsung diterima Bahar Smith,\" kata Eddy Sumitro di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (30/12). (mar5/jpnn)