JAKARTA - Harga rokok 2022 kembali mengalami kenaikan di banding tahun lalu. Sebungkus, ada yang bisa sampai Rp40 ribu.
Harga rokok 2022 naik karena penerapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL).
Dengan adanya aturan ini, harga rokok 2022 dipastikan kembali naik dari tahun lalu.
Adapun aturan terkait tarif CHT sudah berlaku terhitung 1, Januari 2022. Yakni sebesar 12 persen. Namun, untuk HPTL berbeda, karena didasarkan kepada jenis produk.
Dengan kenaikan hingga 12 persen itu, tidak menutup kemungkinan harga sigaret kretek mesin bisa mencapai Rp38 ribu.
Sementara rokoh sigaret putih mesin tahun 2022, naik sampai dengan Rp40 ribu.
Berikut rinciannya:
Harga Jual Eceran Sigaret Putih Mesin Golongan 1 (tarif cukai naik 13,9 persen).
- Harga eceran rokok per batang Rp2.005
- Harga jual eceran per bungkus Rp40.100
Harga jual sigaret putih mesin golongan IIA (tarif cukai naik 12,4 persen)
- Harga eceran rokok per batang Rp1.135
- Harga jual eceran per bungkus Rp22.700
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Mirip Film Action, Imigran Palestina Kabur dari Rudenim, Banting Dua Petugas, Tabrak Pagar Pakai Mobil Dinas
- Robby Purba Kanker Payudara, Kok Bisa Pria Juga Kena?
- Sepeda Listrik Buatan Majalengka Dijajal Sandiaga Uno, Begini Katanya