Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.
“Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendaiian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian,” isi pasal 21 C. (der/fin)
Baca juga:
- Tenang, Pertamina Pastikan Masih Jual Pertalite di 2022
- Harga Minyak Dunia Naik: Jangan Khawatir, Harga BBM Pertamina Gak Naik Kok