Lokasi Pemasangan APK Masih Kontroversi

Sabtu 12-10-2013,12:44 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Lokasi-lokasi yang ditetapkan menjadi tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, masih menimbulkan polemik dan kontroversi. Meskipun aturan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Majalengka No 78/Kpts/KPU-Mjl/2013. Pasalnya, sebagian lokasi yang telah direkomendasikan oleh Pemkab Majalengka, itu diindikasikan masih ada yang menyerempet ke jalan protokol. Sedangkan, di sisi lain, berdasarkan Peraturan KPU RI No 15 tahun 2013 jalan protokol merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk dipasangi APK. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Advokasi Drs Nasihin membenarkan jika polemik dan kontroversi ini sempat muncul ketika pihaknya mengundang sejumlah pengurus partai politik (parpol) untuk menyosialisasikan aturan tersebut beberapa waktu lalu. Menurutnya, jika mengacu pada SK yang diterbitkan KPU Majalengka ini, titik yang dijadikan lokasi pemasangan APK Pileg di sejumlah desa/kelurahan, lokasinya memang diyakini masih nyerempet ke jalan protokol, sehingga timbullah kecemasan di antara para parpol jika pemasangan di zona tersebut nantinya bisa mengangkangi aturan yang lebih tinggi di atasnya yakni PKPU RI No 15 tahun 2013. “Tapi penetapan lokasi ini bukan kemauan kita (KPU). Kita membuat SK berdasarkan titik-titik yang telah direkomendasikan oleh pemkab, yang katanya sudah disusun berdasarkan masukan dari jajaran pemerintah desa masing-masing yang tahu kondisi di lapangan yang efektif untuk dijadikan lokasi pemasangan APK di desanya masing-masing,” tegas Nasihin. Namun, meski telah disusun berdasarkan masukan dari pemdes masing-masing, tetap saja lokasi di sejumlah desa/kelurahan itu dianggap tidak sesuai ketentuan, karena masih menyerempet kepada lokasi yang justru dilarang dipasangi APK Pileg. Dia menyebutkan, titik yang ditetapkan menjadi lokasi pemasangan APK Pileg, terbagi ke dalam 343 titik, sesuai dengan jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Majalengka. Hal ini, sesuai dengan amanat PKPU RI No 15 tahun 2013 yang di dalamnya mengatur soal pembatasan lokasi pemasangan APK maksimal satu titik di tiap desa/kelurahan. Untuk solusinya, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, terkait permasalahan ini. Dikatakannya, permasalahan ini juga terjadi hampir sama di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat. “Kita sudah koordinasi dengan KPU Provinsi Jabar untuk mencarikan solusinya. Dan KPU provinsi rencananya akan meminta penjelasan dari gubernur terkait jalan-jalan mana saja yang masuk dalam kategori jalan protokol, sekaligus meminta penegasan jalan-jalan mana saja yang tidak diperbolehkan dipasangi APK, yang kemudian nantinya akan disampaikan kepada pemkab/pemkot se Jawa Barat,” ujarnya. Di sisi lain, kata dia, saat pihaknya menafsirkan UU tentang jalan, yang disebut dengan jalan protokol itu bisa saja jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, jalan kecamatan, atau bahkan hingga jalan desa juga bisa disebut dengan jalan protokol. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait