Herry Wirawan hanya Bilang Khilaf Setelah Perkosa Belasan Santri

Rabu 05-01-2022,10:34 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

BANDUNG - Herry Wirawan mengakui semua dakwaan terhadapnya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).

Sidang ini berlangsung tertutup, Herry Wirawan mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Herry Wirawan mengakui semua dakwaan mengenai pemerkosaan kepada belasan anak didiknya. Sementara itu, KPAI menilai sejak awal terdakwa sudah memiliki niat jahat.

Baca juga:

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali mengungkapkan jalannya sidang.

Menurut dia, keterangan Herry Wirawan berbelit. Namun ia mengakui setiap dakwaan, termasuk fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi.

“Apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Hanya ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya ia minta maaf dan mengaku khilaf,” ucap Dodi.

Tags :
Kategori :

Terkait