SEORANG pemuda berinisial WS (21) diamankan polisi setelah melakukan perkosaan terhadap gadis di bawah umur.
WS warga Kecamatan Cilongok ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pertama kali setahun yang lalu.
Pada pertengahan Januari 2021 korban seorang gadis di bawah umur berinisial OL (16) dipaksa ngamar di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturaden, Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden.
Baca juga:
- Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Polisi, Bersiap Lapor Balik, Mengaku Difitnah
- Pengakuan Mahasiswi UMY Korban Predator Seks, Diperkosa Lewat Anus
Tersangka menjemput korban OL di rumahnya. Kemudian membawa korban kearah Baturraden. Tiba di Baturraden, tersangka mengarahkan sepeda motornya ke Hotel dan memesan kamar.
“Tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka memperkosa korban,” katanya.
Berbekal laporan dan keterangan korban serta saksi-saksi, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut. (radarbanyumas/FIN)