Dua Terdakwa Pihak Swasta Korupsi ASABRI Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Kamis 06-01-2022,16:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DUA terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), masing-masing divonis 10 dan 13 tahun penjara. Keduanya yakni, Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Lukman Purnomosidi. Pihak swasta tersebut terbukti merugikan negara dalam kasus korupsi ASABRI.

”Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Ketua Majelis Hakim I.G. Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

Selain pidana pokok, Lukman Purnomosidi juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 715.000.000.000. Apabila tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

”Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama empat tahun,” tegas Hakim Eko.

Sementara itu, Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dijatuhkan hukuman uang pengganti untuk menutupi kerugian negara dalam kasus korupsi ASABRI.

Jimmy Sutopo dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 314.868.567.350. Jika tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

2

”Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun,” ujar Hakim Eko.

Keduanya diyakini merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN itu mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tabungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Keduanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(jp)

BACA JUGA:

·  Indosat Ooredoo Buka Gerai Kuningan, Beri Diskon Besar 50% untuk Smartphone Impian

·  Usai Ditangkap, Rahmat Effendi Tiba di Gedung KPK Pakai Rompi Warna Ini

·  Lola Diara Disebut Sosok Asli Pelakor di Film Layangan Putus, Klarifikasi Begini

Tags :
Kategori :

Terkait