Kasus Cuitan Ferdinand Naik ke Penyidikan, Bakal Tersangka?

Jumat 07-01-2022,09:41 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA – Kasus cuitan Ferdinand Hutahaean yang berbau SARA sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bakal jadi tersangka?

“Hari ini tanggal 6 Januari 2022 sudah dinaikan ke penyidikan. Penyidik telah menerbitkan SPDP dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, (6/1/2022).

Menurut Ramadhan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi umum dan lima saksi ahli, hari ini.

Baca juga:

Saksi ahli berasal dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, serta ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana.

“Jadi ada tambahan saksi hari ini, lima saksi ahli, dua saksi umum. Total sudah 10 saksi diperiksa,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa status dari penyelidikan ke penyidikan dinaikan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

“Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait