Gatot Nurmantyo Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Heli AW 101, Ini Hasil Investigasinya

Minggu 09-01-2022,00:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MANTAN Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo angkat suara terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang penyidikannya dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Gatot Nurmantyo mengungkapkan, hal tersebut berawal dari sidang kabinet sekitar tahun 2016 yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam sidang kabinet tersebut, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna memaparkan rencana pembelian helikopter VVIP.

Menurut Gatot Nurmantyo, berdasarkan hasil diskusi, Jusuf Kalla menyebut harga heli tersebut terlalu mahal dan bekas dibeli India, namun dikembalikan kepada Airbus karena kasus korupsi pada 2012 lalu. Sementara itu, Jokowi tidak menghendaki dan mengimbau agar tidak membeli lagi heli VVIP.

“Akhirnya Presiden tegaskan batal, tidak boleh lagi. Satu, harganya terlalu mahal dalam kondisi sekarang, kemudian kita masih bisa gunakan Puma,” kata Gatot Nurmantyo, dikutip  dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Gatot Nurmantyo mengatakan, satu Heli AW-101 dibanderol harga lebih dari Rp700 miliar.

“Berdasarkan hasil sidang kabinet tersebut, saya membuat surat kepada KASAU supaya tidak ditindaklanjuti rencana pembelian, jadi dibatalkan,” ujarnya.

Namun, pada akhir tahun 2016 terjadi keributan. Kemudian, Gatot Nurmantyo dipanggil oleh Jokowi ke Istana pada awal tahun 2017.

“Tiba-tiba terjadi keributan, terjadi kontrak. Nah, kontrak itu suratnya dibuat 29 Juli 2016 dan waktu itu laporan pemberitahuan kepada Menteri Pertahanan sebagai ketua KKIP (Ketua Komite Industri Pertahanan). Dan kontrak pun sama harinya, tanggal 29 Juli juga. Kontrak Angkatan Udara kepada PT Diratama Jaya Mandiri,” ungkapnya.

Gatot pun menyampaikan hal tersebut kepada Jokowi, yang kemudian dipotong oleh pertanyaan mantan Wali Kota Solo itu terkait jumlah kerugian negara.

Gatot menegaskan, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dugaan korupsi Heli AW-101 mencapai minimal Rp150 miliar.

“Dibantah sama Presiden, ‘Tidak, Bapak Panglima, itu minimal Rp200 miliar’. Siap, kan saya bilang Rp150 miliar, jadi sampe juga Rp200 miliar. Jadi Presiden lebih tahu, saya ulangi Presiden lebih tahu tentang harga ini, satu bijinya itu selisihnya sekitar Rp190an miliar lebih sampai Rp200 miliar,” tuturnya.

Setelah diminta Jokowi untuk membongkar kasus dugaan korupsi heli AW-101, Gatot pun memerintah para stafnya untuk membuat surat kepada KASAU agar membentuk staf investigasi internal. Namun dari hasil investigasi, justru tidak ditemukan pelanggaran dan kerugian negara.(pojoksatu/int)

BACA JUGA:

·  Dahlan Iskan Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Batu Bara di PLN

·  OMG! Saat Jadi Dirut PLN, Dahlan Iskan Pernah Dipalak Oknum DPR untuk THR, Segini Nominalnya

Tags :
Kategori :

Terkait