JAKARTA – Ternyata pindah domisili tak butuh pengantar RT/RW. Kemendagri telah membuat ketentuan untuk seluruh dinas Dukcapil daerah.
Jadi, untuk pindah domisili tak butuh lagi persyaratan surat pengantar dari RT/RW.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh memastikan, bagi masyarakat yang ingin berpindah domisli penduduk tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW.
“Pindah Domisili penduduk sekarang tidak perlu lagi minta pengantar dari RT/RW,” kata Zudan dalam video daringnya, dikutip Senin (10/1/2022).
Jika masih ada daerah yang memberlakukan hal tersebut, Zudan memastikan kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas oleh Kemendagri.
Baca juga:
“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar,” tegasnya.
“Dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” sambungnya.
Zudan menjelaskan, bahwa persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi.
Baca juga: