TKW Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Dituduh Terlibat Perdagangan Narkoba

Senin 10-01-2022,17:25 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

INDRAMAYU - TKW Indramayu, Yayu Masih (33) divonis 20 tahun penjara karena perdagangan narkoba oleh Pengadilan Negeri Hongkong.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim kepada Yayu Masih yang merupakan PMI asal Blok Tengah, Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Kasus ini, kemudian menjadi perhatian dari Serikat Buruh Migran Indonesia setelah dilaporkan Miska (43) yang merupakan kakak Yayu.

Adapun vonis tersebut telah dijatuhkan pada bulan Agustus tahun 2021.

\"Adik saya di Hongkong ada masalah kasus narkoba. Sudah divonis 20 tahun penjara, padahal dia itu dijebak,\" kata Miska, dalam pengaduannya.

Diungkapkan dia, kasus ini terjadi sekitar tahun 2019. Ketika itu, keluarga dikagetkan dengan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pengacara.

Di ujung telepon itu, Yayu kemudian berbicara dan menyampaikan informasi telah ditangkap polisi.

2

Dia menyayangkan, selama adiknya berperkara, keluarga tidak mendapatkan inrformasi apapun dari KJRI di Hongkong.

Dirinya berharap Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dapat menyampaikan aduan ke pemerintah, agar membantu penanganan perkara adiknya di Hongkong.

Sementara itu, Koordinator Advokasi SBMI, Juwarih mengaku masih mempelajari pengaduan dari keluarga Yayu.

Pengaduan tersebut nantinya akan diteruskan ke Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri.

\"SBMI siap memperjuangkan pengaduan dari keluarga. Tapi kami harus mempelajari dulu pengaduan ini,\" katanya.

SMBI, kata dia, juga akan menanyakan kepada pemerintah, mengapa kasus yang sudah bergulir dua tahun ini, justru tidak ada langkah advokasi. (yud/dat/pojoksatu)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait