JAKARTA - Ferdinand Hutahaean resmi jadi tersangka. Polisi juga menetapkan penahanan sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, yang bermula dari unggahan \'Allahmu Lemah\' di Twitter.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dikarenakan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Karenanya, penahanan 20 hari dilakukan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
\"Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan, kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mabes Polri.
Ferdinand datang sekitar pukul 10.30 WIB, kemudian langsung diperiksa dan baru selesai pukul 21.30 WIB.
Usai pemeriksaan itu, dia langsung mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. (yud/pojoksatu)
Baca juga:
- Ceu Nena, Bule Serbia Betah Tinggal di Kuningan, Punya Suami Asli Kota Kuda
- Kuwu di Indramayu Pamer Alat Kelamin di Status WA, Dipanggil Polsek, Alasannya Kepijit
- Maling Nekat Beraksi di Tol Cipali, Pencurian Ban Serep Truk Ternyata Ini Penyebabnya