Ferdinand Hutahaean Tersangka, Langsung Ditahan Usai Diperiksa

Selasa 11-01-2022,08:10 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Ferdinand Hutahaean resmi jadi tersangka. Polisi juga menetapkan penahanan sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, yang bermula dari unggahan \'Allahmu Lemah\' di Twitter.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka dikarenakan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Tidak hanya itu, dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Karenanya, penahanan 20 hari dilakukan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

\"Yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan, kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam di Mabes Polri.

Ferdinand datang sekitar pukul 10.30 WIB, kemudian langsung diperiksa dan baru selesai pukul 21.30 WIB.

Usai pemeriksaan itu, dia langsung mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan. (yud/pojoksatu)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait