BANDUNG - Herry Wirawan dituntut kebiri kimia yang merupakan tuntutan tambahan selain hukuman mati oleh Jasa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hukuman mati yang menjadi tuntutan JPU, dan tambahan tuntutan hukuman kebiri, mempertimbangkan kejahatan serius yang dilakukan yakni pemerkosaan kepada santriwati hingga hamil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan sangat serius.
\"Ini komitmen kami untuk efek jera kepada pelaku kejahatan seksual,\" kata Asep, kepada wartawan selepas sidang di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep mengungkapkan, kepada majelis hakim jaksa meminta dihukum dengan tuntutan tambahan yakni kebiri kimia.
Kemudian membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.
”Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tutur Asep.
Menurut Asep, yang paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (yud/antara)
Baca juga:
- Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Breaking News!
- Kejadian di Kuningan, Motor Dibakar karena Tidak Terima Ditilang di Pos Polisi Cirendang
- Truk Tronton Terguling di Gebang, Begini Kondisi Sopirnya