PUTRA Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuminng Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun.
Aktivis 98 itu mengatakan, alasan pelaporannya karena kedua kakak beradik anak Presiden Jokowi itu diduga melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) pada kasus PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015 silam.
Kemudian oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perusahaan tersebut dituntut Rp7,9 triliun. Namun dalam prosesnya Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp78 Miliar.
Sehingga menurut pelapor dalam proses itu diduga ada KKN yang dilakukan oleh Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM karena ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
\"Silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap bertanggungjawab,\" kata Gibran sepeti yang diwawancarai Kompastv.
Walikota Solo itu mengaku tidak tahu apa motif di balik dirinya dan adiknya dilaporkan tersebut. Soal track PT SM, Gibran menyarakan agar bertanya ke Kaesang.
\"Tanya Kaesang. Dicek aja, kalau ada yang salah ya dipanggil, salahe opo ya?\" kata Gibran. (ing)
Baca juga:
- PTM 100 Persen Baru 2 Hari, Puluhan Siswa SMK di Kota Cirebon Diamankan karena Tawuran, di Kabupaten Cirebon Konvoi Bawa Celurit
- Ngeri! Beredar Video Pelajar SMP Bawa Celurit di Klangenan Kabupaten Cirebon, Nih Lihat
- Kronologi Tukang Bangunan Meninggal Tertimpa Tembok di Bode Lor