KUNINGAN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa pilkada Kuningan akhirnya bisa diketahui jadwalnya. Senin (21/10) depan, amar putusan tersebut akan dikeluarkan setelah sebelumnya sudah dilaksanakan sidang sebanyak tiga kali. Informasi ini diperoleh dari situs website MK dalam beberapa hari ini. Selain dari website resmi MK, informasi itu pun muncul dari salah seorang ajudan Cawabup H Mamat Robby Suganda, Zeky Caryono. Ia mendapatkan kabar tersebut langsung dari kuasa hukum Rochmat yang menangani perkara di MK. “Saya mendapatkan informasi tentang kepastian jadwal putusan akhir MK dari kuasa hukum,” ujar Zeky. Sebelumnya, Kuasa hukum Rochmat, Watmawati berharap agar semua saksi dan bukti yang telah disampaikan, dapat mengabulkan Petitum yang diajukan pemohon. Menurut dia, sebenarnya dari proses sidang yang telah dilangsungkan, semuanya menguntungkan pemohon. Termasuk sidang ketiga yang menghadirkan saksi dari termohon dan terkait. “Semuanya sangat menguntungkan kami. Karena secara tidak langsung mereka membenarkan apa yang kita tuduhkan,” kata Wati. Dalam gugatan itu, pihak pemohon setidaknya menyoroti tiga hal dalam dugaan kecurangan pilkada Kuningan. Diantaranya keberpihakan dari Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda kepada salah satu paslon Nomor Urut 3 yang notabene cabup paslon tersebut ialah istrinya. “Dugaan tersebut diantaranya diduga Bupati melakukan mobilisasi PNS di beberapa instansi strategis, pemanfaatan program yang didanai oleh APBD Kabupaten Kuningan oleh Paslon No Urut 3 untuk kampanye. pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye, dan penyalahangunaan APBD untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih,” paparnya. Selain itu, Wati juga melaporkan tindakan pihak penyelenggara KPU Kuningan dan Panwaslu yang menghalang-halangi PKS dan Gerindra mendukung paslon nomor 1. Menurutnya, KPU dan panwas diduga salah menafsirkan ketentuan pasal 95 huruf g dan pasal 98 PKPU No 9/2012 tentang pedoman teknis pencalonan kepala daerah. Wati juga menjelaskan 3 poin ajuan Petitum yang diharapkan MK dapat mengabulkan semua permohonan keberatannya. Diantaranya, menyatakan tidak sah dan batal serta tidak mengikat Keputusan KPU Kabupaten Kuningan No 25/Kpts/KPU-Kab.011.329104/Pilbup/IX/2013, tanggal 20 September 2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara paslon dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor: 31/BA/IX/2013 tanggal 20 September 2013. “Kemudian, mendiskualifikasi Paslon No Urut 3 (Hj Utje CH Hamid Suganda dan H Acep Purnama, red) pada Pilbup Kuningan 2013. Terakhir memerintahkan Termohon (KPU, red) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Paslon no 3 di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Kuningan selambat-lambatnya 90 hari sejak putusan dibacakan,” tandas Wati sambil membaca petitum resume tuntutannya. (ded)
Putusan MK Senin Depan
Rabu 16-10-2013,17:32 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,17:08 WIB
Ramalan Shio Juni 2026: Rezeki Mengalir Deras, Naga hingga Kuda Diprediksi Panen Cuan dan Peluang Emas
Jumat 05-06-2026,21:00 WIB
Hasil Sementara Indonesia vs Oman: Gol Hubner dan Ole Romeny Antar Garuda Memimpin
Jumat 05-06-2026,22:07 WIB
Indonesia vs Oman 3-0: Garuda Perkasa Jelang Hadapi Mozambik
Jumat 05-06-2026,16:22 WIB
10 Rekomendasi Mobil Bekas Irit: Perawatan Mudah dan Murah untuk Harian, Harga Mulai Rp70 Jutaan
Jumat 05-06-2026,14:30 WIB
Pameran Seni di GCM Cirebon Ajang Kolaborasi Lintas Generasi, Dorong Kebangkitan Ekonomi Kreatif
Terkini
Sabtu 06-06-2026,10:35 WIB
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Daben Sudiana Bagikan Spanduk dan Cermin Doa ke 50 Masjid
Sabtu 06-06-2026,10:00 WIB
Akses Antar Desa Rusak, Warga Kuningan Utara Dorong Tambahan Anggaran Infrastruktur
Sabtu 06-06-2026,09:36 WIB
Warung Sembako di Ciawigebang Kuningan Ludes Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar Saat Pindahkan Bensin
Sabtu 06-06-2026,09:05 WIB
Harga Motor Listrik Honda Terbaru 2026: Daftar Model, Spesifikasi, dan Keunggulannya
Sabtu 06-06-2026,08:02 WIB