Soal Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum DN: Kami Heran terhadap Penyidik Polres Cirebon Kota

Sabtu 15-01-2022,00:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON - Keputusan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) terkait perkembangan penyelidikan kasus pemalsuan tandatanganan, dianggap prematur.

Pasalnya, tidak ada saksi yang menguatkan laporan terlapor berinisial JA, dan tidak adanya surat Labkrim.

Tidak hanya itu, Kuasa Hukum terlapor DN, Mufti Arief Normawan SH MH juga merasa heran, dengan keputusan yang di buat penyidik Polres Cirebon Kota.

Pasalnya, pada tanggal 12 Januari 2022, dikeluarkan surat penyidikan dengan  LP Nomor : LP/B/12/I/2022/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR, 06 Januari 2022.

Padahal, baik dari saksi maupun dengan barang buktinya belum cukup kuat untuk meningkatkan kasus pada kliennya, langsung naik ke sidik di tanggal yang sama.

\"Keberatan dari kita, tanggal 6 Januari 2022 meminta pelapor membuat pelaporan polisi (LP), dan sprindik naik juga tanggal 6, lalu SPDP dibuat dan diberitahukan ke kita tanggal 12 Januari 2022,” kata Mufti Arif  Norwawan SH MH, kepada radarcirebon.com.

Dia melanjutkan, sampai saat ini belum muncul hasil labkrim yang menerangkan bahwa tandatangan itu palsu dari kliennya. Ditambah, keterangan saksi dari pihak pelapor JA tidak ada satupun.

2

“Justru kita menghadirkan saksi dari terlapor 2 orang saksi yang dari notaris menguatkan bahwa tandatangan itu asli,\" ucapnya.

Mufti Arief menyebutkan, pihak kepolisian mengatakan tidak perlu nama DN  dicantumkan dalam SPDP, bila penyidik belum dapat menetapkan tersangkanya.

Namun, dalam surat SPDP yang dilayangkan oleh penyidik kepada DN, jelas ada nama yang DN dalam surat tersebut.

\"Berarti ketika sudah ada nama dimunculkan, bahwa DN sudah dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal bukti-bukti dari pihak terlapor belum ada sama sekali, hasilnya pun belum muncul,\" sebutnya.

Menurutnya, ketika mengeluarkan SPDP. tidak seharusnya untuk dicantumkan identitasnya, karena belum ditetapkan jadi tersangka.

Dan dikirim langsung oleh penyidik kepada terlapor. Tetapi, SDPD malahan dikirim melalui Jasa Pengiriman Paket.

\"Ini terlalu prematur untuk mengeluarkan SPDP itu. Suratnya pun dikirim lewat JNE, harusnyakan SPDP itu privasi. Kami dari pihak DN, hari ini juga akan mengirimkan surat kepada Kapolres Ciko, tembusan ke Kapolda, dan Kapolri,\" pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan laporan polisi nomor : LP /B/12/I/ 2022/SPKT/POLRES CIREBON KOTA /POLDA JABAR 6 Januari 2022, JA melaporkan mantan suaminya berinisial DN atas tuduhan pemalsuan tandatangan di dalam beberapa akta hiba dari JW ke DN. Dari peristiwa itu, JA merasa dirugikan sebesar Rp 1,5 Milyar.

Tags :
Kategori :

Terkait