CIREBON – Pemuda asal Desa Sampiran, Talun, Kabupaten Cirebon dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Pemuda berinisial SP (25) ditangkap lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian barang-barang elektronik milik para santri di Pondok Pesantren As Sunnah di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Tersangka SP beraksi seorang diri dengan berpura-pura menjadi seorang pemulung.
Tersangka datang ke Pondok Pesantren As Sunnah menyamar sebagai pemulung pada Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketika berada di dalam lingkungan pesantren tersebut dan sebelum beraksi, pemuda asal Sampiran itu terlebih dahulu mengamati situasi sekitar.
Setelah dirasa aman, barulah tersangka melakukan aksinya dengan mencuri barang-barang elektronik seperti sejumlah laptop, handphone dan uang dari dalam pondok santri.
Barang-barang hasil curian tersebut oleh tersangka dilempar ke balik tembok pesantren. Kemudian tersangka keluar kompleks ponpes untuk mengambil barang curiannya.
Para santri yang merasa kehilangan barang berharga langsung melapor ke Polisi.
Anggota Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cirebon Kota yang menerima laporan tersebut langsung bergerak mencari tersangka.
Baca juga:
- Heboh Siswa-siswi SMK Pesta Miras di Kelas
- 2 Kali Merenggut Nyawa, Ini Bagian Jalan Evakuasi yang Disebut Rawan
- Surat Ferdinand Hutahaean dari Balik Penjara: Mohon Dimaafkan dan Bimbing Saya