MAJALENGKA – Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) Kabupaten Majalengka yang dilayangkan pasangan Cabup Abah Encang-Cawabup Tio (Hati), digelar Rabu (16/10) siang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva beragendakan pemeriksaan perkara tahap I ini hanya berlangsung singkat kurang dari 1 jam. Sidang akan dilanjutkan secara maraton pada Kamis (17/10), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Tadi cuman sebentar, sejam kurang lah. Besok dilanjut lagi jam 9. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Tadi saya cuma ngutip sebentar, karena di dalam gak boleh nyalain HP,” kata Ketua Panwaslu Agus Asri Sabana yang ikut meninjau jalannya sidang. Dia menceritakan, sidang perkara nomor 141/PHPU.D-XI/2013, pasangan Hati didampingi kuasa hukumnya, Erdi Jaya Sumantri. Mereka mempersoalkan adanya keterlibatan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam kampanye pasangan Sutrisno-Karna Sobahi (Suka). Di samping itu, merujuk pada materi gugatan yang didaftarkan pasangan Hati, ada sejumlah kejanggalan dalam penghitungan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, disinyalir juga banyak tersebar pemilih ganda yang dibuktikan dengan lampiran surat panggilan model C6 milik salah seorang pemilih di Desa Cicurug, Kecamatan Majalengka Kota. Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka sebagai tergugat yang didampingi kuasa hukumnya Memet Ahmad Hakim, menegaskan, meski ada undangan pemilih yang ganda, namun berdasar dokumen yang dimiliki KPU Kabupaten Majalengka pemilih tersebut hanya menggunakan hak pilihnya pada 1 TPS saja. Dan di TPS itu pun tidak ada saksi yang mempermasalahkannya. Sedangkan, pasangan incumbent Sutrisno-Karna yang diwakili kuasa hukumnya Abdi Yuhana membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pengggugat mengenai adanya pengerahan PNS pejabat eselon II untuk memenangkan pasangan Suka. Pihaknya justru menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Hati seperti membagikan kecap dan uang kepada pemilih, serta penyebaran black campaign. Dia menyebutkan, tim sukses Hati juga telah melaporkan temuan ini ke Panwaslu. (azs)
Tim Hati Persoalkan Keterlibatan PNS
Kamis 17-10-2013,17:51 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 22-05-2026,17:44 WIB
Update Harga Samsung Galaxy A Series Mei 2026, Galaxy A07 hingga A57 5G Lengkap dengan Spesifikasi
Jumat 22-05-2026,22:00 WIB
Asap dan Bau Menyengat dari Pabrik Gula Batu di Cirebon Dikeluhkan Warga
Jumat 22-05-2026,15:34 WIB
Toyota Agya Bekas Tahun Terbaik untuk Dibeli, Simak Rekomendasi Berdasarkan Budget dan Fitur
Jumat 22-05-2026,15:30 WIB
Corolla Altis Bekas Terbaik Tahun Berapa? Simak Pilihan Berdasarkan Budget
Jumat 22-05-2026,11:17 WIB
Cicilan KUR BNI 2026 Rp100-Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun: Tabel Angsuran, Bunga Rendah
Terkini
Sabtu 23-05-2026,11:01 WIB
Peletakan Batu Pertama Masjid Adz Dzikra-Sauyunan Jaga Lembur, Simbol Pelayanan Humanis Polres Cirebon Kota
Sabtu 23-05-2026,10:34 WIB
MAXi Yamaha Day 2026 Pecah! Ribuan Riders Sulawesi Tumpah Ruah Rayakan Spirit ‘More Than Ride’ di Kota Bone
Sabtu 23-05-2026,10:06 WIB
Anti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Perjalanan Jarak Jauh Jadi Makin Berkesan & Seru
Sabtu 23-05-2026,09:30 WIB
Endah Pisan! MAXi Tour Boemi Nusantara Sukses Eksplor Panorama dan Budaya Bumi Pasundan
Sabtu 23-05-2026,09:00 WIB