MAJALENGKA – Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) Kabupaten Majalengka yang dilayangkan pasangan Cabup Abah Encang-Cawabup Tio (Hati), digelar Rabu (16/10) siang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva beragendakan pemeriksaan perkara tahap I ini hanya berlangsung singkat kurang dari 1 jam. Sidang akan dilanjutkan secara maraton pada Kamis (17/10), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Tadi cuman sebentar, sejam kurang lah. Besok dilanjut lagi jam 9. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Tadi saya cuma ngutip sebentar, karena di dalam gak boleh nyalain HP,” kata Ketua Panwaslu Agus Asri Sabana yang ikut meninjau jalannya sidang. Dia menceritakan, sidang perkara nomor 141/PHPU.D-XI/2013, pasangan Hati didampingi kuasa hukumnya, Erdi Jaya Sumantri. Mereka mempersoalkan adanya keterlibatan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam kampanye pasangan Sutrisno-Karna Sobahi (Suka). Di samping itu, merujuk pada materi gugatan yang didaftarkan pasangan Hati, ada sejumlah kejanggalan dalam penghitungan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, disinyalir juga banyak tersebar pemilih ganda yang dibuktikan dengan lampiran surat panggilan model C6 milik salah seorang pemilih di Desa Cicurug, Kecamatan Majalengka Kota. Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka sebagai tergugat yang didampingi kuasa hukumnya Memet Ahmad Hakim, menegaskan, meski ada undangan pemilih yang ganda, namun berdasar dokumen yang dimiliki KPU Kabupaten Majalengka pemilih tersebut hanya menggunakan hak pilihnya pada 1 TPS saja. Dan di TPS itu pun tidak ada saksi yang mempermasalahkannya. Sedangkan, pasangan incumbent Sutrisno-Karna yang diwakili kuasa hukumnya Abdi Yuhana membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pengggugat mengenai adanya pengerahan PNS pejabat eselon II untuk memenangkan pasangan Suka. Pihaknya justru menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Hati seperti membagikan kecap dan uang kepada pemilih, serta penyebaran black campaign. Dia menyebutkan, tim sukses Hati juga telah melaporkan temuan ini ke Panwaslu. (azs)
Tim Hati Persoalkan Keterlibatan PNS
Kamis 17-10-2013,17:51 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :