Bantah M. Nasir, Kuasa Hukum Tan Paulin: Pertambangan Batu Bara Dilakukan Sesuai IUP-OP

Selasa 18-01-2022,23:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

4. Bahwa terhadap infrastruktur yang rusak karena ekspor oleh klien kami adalah tidak benar. Pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba sudah pasti akan melakukan pengawasan di setiap tambang dan sudah pasti akan dievaluasi oleh Tenaga Teknis Tambang yang sudah berkompeten dan yang dapat bertangungjawab dalam menyusun perencanaan kegiatan pengangkutan khususnya dalam perencanaan jalan angkut yang di mana harus memperhatikan aspek sipil guna dapat menciptakan jalan angkut batubara yang layak.

5. Bahwa apa yang disampaikan oleh Muhammad Nasir, SH adalah ucapan yang tidak memiliki nilai kebenaran dan juga suatu tuduhan yang serius yang merupakan suatu pembunuhan karakter serta suatu pencemaran nama baik terhadap klien kami.

6. Bahwa Klien kami meminta agar pemberitaan dengan headline \"Komisi VII DPR Ungkap Ada \'Ratu BatuBara\' Produksi 1 Juta Ton Sebulan, Tapi di Biarkan\" yang tidak benar dan tidak berdasarkan suatu fakta-fakta yang ada tersebut agar segera dihentikan atau kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi melindungi kepentingan klien kami.

7. Bahwa karena kami telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum yang sah, maka segala surat menyurat dan korespondensi terkait dengan permasalahan sebagaimana diuraikan dalam surat ini harap dialamatkan kepada kami.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.(rmol)

Tags :
Kategori :

Terkait